Hukum

LBH Ananda  Berikan Penyuluhan Hukum kepada WB Lapas Bagansiapiapi

Fitri LBH Ananda saat memberikan keterangan terkait bantuan hukum cuma cuma kepada warga binaan lapas kelas IIA Bagansiapiapi, Senin (18/11)1

Bagansiapiapi - Lembaga Bantuan Hukum Ananda kembali memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan warga binaan lapas Bagansiapiapi, Senin (18/11). Kegiatan yang berlangsung   lapangan lapas ini disambut antusias peserta. Berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi pun di pertanyakan. Terutama terkait bantuan hukum yang bisa mereka dapatkan. Penyuluhan kali ini mengangkat tema terciptanya bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilapas kelas II A Bagansiapiapi. 

Diantaranya salah satu warga Tebing Tinggi yang tersandung kasus hukum di Bagan Batu. Didepan tim LBH Ananda dia meminta agar bisa di pertemukan dengan keluarganya yang hingga saat ini belum mengetahui keberadaannya. 

"Keluarga saya tidak tau saya berada disini, bagaimana cara kami mendapatkan bantuan ibuk. Satupun nomor hp keluarga saya tak ingat. Keluarga semua di Tebing Tinggi buk," ungkapnya. 

Tak sampai disitu saja, pertanyaan pertanyaan lainnya pun turut di utarakan dan tentunya menjadi perhatian dan catatan tim LBH Ananda. Fitriani terlihat berdialog dengan peserta, berdiskusi seputar masalah hukum yang tengah di hadapi. Dalam pemaparannya, Fitri menjelaskan pihaknya bisa memberikan bantuan hukum dan pendampingan. Kegiatan ini sendiri diikuti oleh 40 peserta. 

"Kegiatan seperti ini sudah kita lakukan beberapa kali. Seperti kali ini kami memberikan penyuluhan kepada kepada warga binaan lapas kelas II A Bagansiapiapi. Disini kami datang untuk memberitahu kepada mereka terkait  adanya bantuan hukum cuma cuma. Sehingga mereka   bisa mendapatkan bantuan  terkait permasalahan hukum yang di hadapi nya," ungkap Fitri. 

Dikatakan, sejauh ini sudah banyak perkara yang mereka dampingi.  LBH Ananda kata Fitri termasuk lembaga bantuan hukum yang sudah terverifikasi oleh Kementrian Hukum dan HAM RI. 

"Jadi dengan pengadilan negeri pun kami ada kerjasamanya, sehingga banyak sekali seperti warga binaan lapas kelas IIA Bagansiapiapi ini yang tidak memiliki kuasa hukum atau pendamping hukum. Maka kami yang diminta untuk mendampingi mereka," tutupnya. (ian)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar